HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/153 Chapter: Wanita hamil melihat darah
باب فى الحبلى إذا رأت الدم

928

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٩٢٨: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْحُبْلَى وَالَّتِي قَعَدَتْ عَنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتَا وَصَلَّتَا وَلَا تَغْتَسِلَانِ
Sunan Darimi 928: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utbah] Bahwa keduanya pernah berkata tentang wanita hamil dan wanita yang berhenti haidnya: "Jika ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), keduanya harus berwudhu dan shalat dan tidak perlu mandi (terlebih dahulu) ".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi