HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/157 Chapter: Wanita haidh meng-qadha" puasa dan tidak meng-qadha" shalat
باب فى الحائض تقضى الصوم ولا تقضى الصلاة

959

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٩٥٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا سَمِعَ الْحَائِضُ وَالْجُنُبُ السَّجْدَةَ يَغْتَسِلُ الْجُنُبُ وَيَسْجُدُ وَلَا تَقْضِي الْحَائِضُ لِأَنَّهَا لَا تُصَلِّي
Sunan Darimi 959: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Apabila seorang wanita haid dan junub mendengar (bacaan ayat) sajdah, hendaknya yang junub mandi dan bersujud, sedang yang haid tidak perlu melakukannya, karena ia tidak wajib shalat (saat itu) ".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi