صحيح البخاري ١١٧٣: حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ فَيَلِجَ النَّارَ إِلَّا تَحِلَّةَ الْقَسَمِ
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ
{ وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا }
Shahih Bukhari 1173: Telah menceritakan kepada kami ['Ali] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: aku mendengar [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya, tidak akan masuk neraka selain sebatas melakukan sumpah Allah".
Berkata Abu 'Abdullah: Maksudnya melakukan sumpah Allah yang tersebut dalam Firman-Nya yang artinya: {Tidaklah dari kalian melainkan pasti akan melewatinya (neraka)}. (Maryam: 71)