hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 174

4. Wudlu

صحيح البخاري

/125 Chapter:

Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur

من لم ير الوضوء إلا من المخرجين من القبل والدبر

174
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ١٧٤: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَجَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ فَقَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ فَعَلَيْكَ الْوُضُوءُ تَابَعَهُ وَهْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَلَمْ يَقُلْ غُنْدَرٌ وَيَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ الْوُضُوءُ
Shahih Bukhari 174: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim seorang utusan kepada seorang laki-laki Anshar. Maka laki-laki Anshar itu pun datang sementara kepalanya basah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?" Laki-laki Anshar itu menjawab: "Benar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudlu."

Hadits ini dikuatkan juga oleh [Wahhab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Abu 'Abdullah berkata: riwayat [Ghundar] dan [Yahya] dari [Syu'bah] tidak menyebutkan "wudlu".