Shahih Bukhari 1817: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:
Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?" Beliau berkata: "Ya", Beliau melanjutkan: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar."
[Sulaiman] berkata: [Al Hakam] dan [Salamah] berkata: Ketika kami sedang duduk bersama, Muslim menceritakan tentang hadits ini, keduanya berkata: Kami mendengar [Mujahid] menyebutkan masalah ini dari Ibnu 'Abbas.
Dan disebutkan pula dari [Abu Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Al Hakam] dan [Muslim Al Bathin] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dan 'Atha' dan Mujahid dari Ibnu 'Abbas: Seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya saudara perempuanku telah meninggal dunia."
Yahya dan [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Sa'id bin Jubair] dari Ibnu 'Abbas: Seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya ibuku telah meningal dunia".
Dan ['Ubaidullah] berkata: dari [Zaid bin Abi Unaisah] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas]: Seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia mempunyai tanggungan puasa nadzar."
Dan [Abu Hariz] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas: Seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama lima belas hari."