Shahih Bukhari 1912: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata:
'Utbah bin Abu Waqash berpesan kepada saudaranya Sa'ad bin Abu Waqash yang isinya: "Anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah adalah anakku maka ambillah." 'Aisyah berkata: Ketika tahun Pembebasan Makkah, Sa'ad bin Abu Waqash mengambilnya, seraya berkata: Itu anak laki-laki saudaraku, yang ia berpesan kepadaku untuk mengambil anak ini. Maka 'Abd bin Zam'ah berdiri lalu berkata: (Ini) saudaraku dan anak laki-laki hamba sahaya ayahku dilahirkan di tempat tidurnya." Lalu keduanya mengadukan masalah ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, yang saudaraku telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya." Lalu 'Abd bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku dilahirkan pada tempat tidurnya." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dia itu milikmu wahai 'Abd bin Zam'ah." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam). Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Berhijablah engkau daripadanya wahai Saudah, yang demikian karena ada kemiripannya dengan 'Utbah." Maka anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak pernah melihat Saudah selama-lamanya hingga Saudah berjumpa dengan Allah.