صحيح البخاري ٢٠٧٩: حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَاهُ
أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ الْأَمَةِ تَزْنِي وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ اجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ بِيعُوهَا بَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ
Shahih Bukhari 2079: Telah menceritakan kepada saya [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata: [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa ['Ubaidullah] mengabarkannya bahwa [Zaid bin Khalid] dan Abu Hurairah radliyallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa
Mereka mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang berzina dan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya."