Shahih Bukhari 2086: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui."
Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Najih], dan beliau bersabda: "Maka hendaklah melakukan salaf dengan timbangan yang di ketahui dan sampai waktu yang di ketahui."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Najih] dari [Abdullah bin Katsir], dari [Abu Minhal], dia berkata: aku mendengar 'Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, dan beliau bersabda: "dengan takaran yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui (pasti)."