hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 2542

37. Washiyat

صحيح البخاري

/1639 Chapter:

Tidak ada wasiat untuk penerima waris

لا وصية لوارث

2542
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٢٥٤٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
Shahih Bukhari 2542: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari Warqa' dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Atha'] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:

Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orang tua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.