hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 297

6. Haidl

صحيح البخاري

/203 Chapter:

Mencuci darah haidl

غسل دم المحيض

297
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٢٩٧: حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فَتَغْسِلُهُ وَتَنْضَحُ عَلَى سَائِرِهِ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Shahih Bukhari 297: Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] bahwa ia menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata:

"Salah seorang dari kami mengalami haid, kemudian saat telah suci darah tersebut ia bersihkan, kemudian kain tersebut ia cuci dan bersihkan, kemudian ia shalat dengan menggunakan kain tersebut."