Shahih Bukhari 3763: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], [Tsa'labah bin Abu Malik] pernah mengatakan:
Sesungguhnya Umar bin Al Khaththab pernah membagi-bagikan kain kepada para wanita penduduk Madinah, hingga tersisa satu kain yang sangat bagus, lalu orang-orang yang ada di sisinya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, berikan saja kain tersebut kepada putri (cucu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Maksud mereka adalah Ummu Kultsum binti Ali, lalu 'Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak mendapatkan kain ini, -Ummu Salith adalah seorang wanita Anshar yang pernah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam-, 'Umar berkata: "Sesungguhnya dia pernah membawakan air minum kami pada perang Uhud."