hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 5090

52. Penyembelihan dan Perburuan

صحيح البخاري

/2809 Chapter:

Larangan memutilasi hewan yang masih hidup

ما يكره من المثلة والمصبورة والمجثمة

5090
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٥٠٩٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَغُلَامٌ مِنْ بَنِي يَحْيَى رَابِطٌ دَجَاجَةً يَرْمِيهَا فَمَشَى إِلَيْهَا ابْنُ عُمَرَ حَتَّى حَلَّهَا ثُمَّ أَقْبَلَ بِهَا وَبِالْغُلَامِ مَعَهُ فَقَالَ ازْجُرُوا غُلَامَكُمْ عَنْ أَنْ يَصْبِرَ هَذَا الطَّيْرَ لِلْقَتْلِ فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُصْبَرَ بَهِيمَةٌ أَوْ غَيْرُهَا لِلْقَتْلِ
Shahih Bukhari 5090: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ya'qub] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Sa'id bin Amru] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia mendengar dia menceritakan dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa ia pernah menemui Yahya bin Sa'id, sementara ada seorang anak laki-laki keturunan Yahya mengikat seekor ayam untuk dijadikan sebagai sasaran tembaknya, maka Ibnu Umar pun berjalan ke arahnya dan melepaskan ayam tersebut. kemudian ia kembali lagi bersama ayam dan anak laki-laki tersebut, setelah itu ia berkata: "Hardiklah anak laki-laki kalian dari menjadikan burung ini sebagai sasaran tembaknya, sesungguhnya aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menjadikan binatang atau selainnya sebagai sasaran tembak."