صحيح البخاري ٥١٢٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ
يَنْحَرُ فِي الْمَنْحَرِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي مَنْحَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shahih Bukhari 5125: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dia berkata: bahwa [Abdullah] pernah menyembelih binatang kurban di tempat penyembelihan, Ubaidullah mengatakan: "Yaitu di tempat yang biasa digunakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyembelih binatang kurban."