Shahih Bukhari 5137: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Firas] dari ['Amir] dari [Al Barra`] dia berkata: "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat." Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya." Beliau bersabda: "Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa." Abu Burdah berkata: "Sesungguhnya aku masih memiki jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun) dan dia lebih baik daripada dua ekor kambing muda, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: "Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu." Amir berkata: "Itu lebih baik daripada ibadah kurban yang kamu lakukan"