Shahih Bukhari 5465: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Makhlad] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Hafsh] bahwa [Umar bin Nafi'] mengabarkan kepadanya dari Nafi' bekas budak Abdullah pernah mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." 'Ubaidullah mengatakan: "saya bertanya: "Apakah qaza' itu" 'Ubaidullah lalu mengisyaratkan kepada kami sambil mengatakan: "Jika rambut anak kecil dicukur, lalu membiarkan sebagian yang ini, yang ini dan yang ini." 'Ubaidullah menunjukkan kepada kami pada ubun-ubun dan samping (kanan dan kiri) kepalanya." Ditanyakan kepada 'Ubaidullah: "Apakah hal itu berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan?" dia menjawab: "Saya tidak tahu yang seperti ini." Penanya bertanya lagi: "Apakah khusus untuk anak laki-laki." 'Ubaidullah mengatakan (kepada syaikhnya): "Pertanyaan itu pernah juga aku ulangi (kepada syaikhku), lalu dia berkata: "Dan tidak mengapa (membiarkan) rambut depan kepala dan rambut tengkuk bagi anak-anak, akan tetapi maksud qaza' adalah membiarkan sebagian rambut yang ada di ubun-ubun, hingga di kepala hanya tersisa itu, begitu pula dengan memangkas rambut kepalanya ini dan ini."