hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 5816

59. Meminta Izin

صحيح البخاري

/3219 Chapter:

Jika lebih dari tiga orang, tidak masalah berbisik-bisik

إذا كانوا أكثر من ثلاثة فلا بأس بالمسارة والمناجاة

5816
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٥٨١٦: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ
Shahih Bukhari 5816: Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang ketiga sebelum ia berbaur dengan yang lain, karena hal itu dapat menyinggung perasaannya."