صحيح البخاري ٦١٧٦: حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَوْفٌ عَنْ خِلَاسٍ وَمُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Shahih Bukhari 6176: Telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] menuturkan: telah menceritakan kepadaku ['Auf] dari [Khilas] dan [Muhammad] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu menuturkan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menyantap makanan karena lupa padahal dia sedang puasa, hendaklah ia sempurnakan puasanya, sebab Allah-lah yang memberinya makanan dan minuman."