hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 6316

66. Hukum Hudud

صحيح البخاري

/3452 Chapter:

Merajam orang yang telah menikah

رجم المحصن

6316
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٦٣١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمْ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ
Shahih Bukhari 6316: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] mengatakan: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshary], ada seorang laki-laki dari kabilah Aslam menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia menceritakkanya bahwa laki-laki itu telah berzina dan ia sendiri bersaksi empat kali, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya, karena laki-laki itu telah menikah.