Shahih Bukhari 6320: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman bin Karamah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diserahi laki-laki yahudi dan wanita yahudi yang berzina, lantas beliau mengatakan kepada orang-orang yahudi: "Hukum apa yang kalian temukan dalam kitab suci kalian?" Mereka menjawab: 'Biarawan-biarawan kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajahnya, kemudian dinaikkan keatas kendaraan, dengan punggung saling membelakangi.' Abdullah bin Salam menyela: 'ya Rasulullah, ajaklah mereka untuk berhukum dengan kitab taurat.' Kitab taurat pun didatangkan, kemudian salah seorang dari mereka menutupi ayat-ayat yang menetapkan hukum rajam dengan tangannya sehingga yang ia baca hanyalah tulisan sebelum atau sesudahnya, maka Abdullah bin Salam menegur: 'angkat tanganmu! ' Maka ayat yang berisi perintah rajam pun kelihatan dibawah tangannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan keduanya untuk dirajam, maka hukuman itu pun di laksanakan. Ibnu Umar mengatakan: keduanya dirajam di lantai, dan kulihat si yahudi membungkukkan punggungnya untuk melindungi teman kencangnya.