hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 6339

66. Hukum Hudud

صحيح البخاري

/3470 Chapter:

Menghukum keluarganya untuk pendidikan, bukan penguasa

من أدب أهله أو غيره دون السلطان

6339
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٦٣٣٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ فَلَكَزَنِي لَكْزَةً شَدِيدَةً وَقَالَ حَبَسْتِ النَّاسَ فِي قِلَادَةٍ فَبِي الْمَوْتُ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَوْجَعَنِي نَحْوَهُ لَكَزَ وَوَكَزَ وَاحِدٌ
Shahih Bukhari 6339: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwasanya [Abdurrahman bin Al Qasim] pernah menceritakan kepadanya dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan: 'Abu Bakar datang dengan tiba-tiba kemudian mendorong dadaku dengan sekuatnya seraya mengatakan: 'Engkau telah menahan orang-orang berangkat karena kalung! ' Maka aku seolah-olah terkena kematian karena kedudukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga telah menjadikanku tersakiti semisalnya.' Sedang istilah wakaza dan lakaza maknanya sama, yaitu menggencet dengan kuat.