hadith book logo

Sahih Bukhari: Hadith 6657

73. Hukum-hukum

صحيح البخاري

/3647 Chapter:

Juru penerjemah hakim, bolehkah juru penerjemah hanya seorang saja?

ترجمة الحكام وهل يجوز ترجمان واحد

6657
Sahih Bukhari
Albani: Shahih
صحيح البخاري ٦٦٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فِي رَكْبٍ مِنْ قُرَيْشٍ ثُمَّ قَالَ لِتَرْجُمَانِهِ قُلْ لَهُمْ إِنِّي سَائِلٌ هَذَا فَإِنْ كَذَبَنِي فَكَذِّبُوهُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ لِلتُّرْجُمَانِ قُلْ لَهُ إِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ
Shahih Bukhari 6657: Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah], bahwasanya [Abdullah bin Abbas] mengabarkannya, [Abu Sufyan bin Harb] mengabarkannya, bahwa Heraqlius mengutus seorang utusan kepadanya ketika ia bersama rombongan Quraisy, kemudian mengatakan kepada juru terjemahnya: 'Katakan kepada mereka bahwa aku akan bertanya kepada orang ini (Abu Sufyan), jika dia mendustaiku maka dustakanlah dia, ' lalu Abu Sufyan mengemukakan pembicaraannya,, kemudian Heraklius berkata kepada juru bicaranya: 'katakan kepadanya (Abu Sufyan), sekiranya apa yang kamu katakan benar, niscaya dia (Muhammad) akan menguasai hingga kedua telapak kakiku ini.'