HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

11. Jum'at

صحيح البخاري

/671 Chapter: Orang Yang Berpendapat Bahwa Allah Ta'ala Tidak Mewajibkan Sujud Tilawah
من رأى أن الله عز وجل لم يوجب السجود

1015

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١٠١٥: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهُدَيْرِ التَّيْمِيِّ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَكَانَ رَبِيعَةُ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ عَمَّا حَضَرَ رَبِيعَةُ مِنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَزَادَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضْ السُّجُودَ إِلَّا أَنْ نَشَاءَ
Shahih Bukhari 1015: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka katanya telah mengabarkan kepada saya [Abu Bakar bin Abu Mulaikah] dari 'Utsman bin 'Abdurrahman At Taimiy dari Rabi'ah bin 'Abdullah Al Hudair At Taimiy. berkata Abu Bakar: "Rabi'ah adalah orang yang paling baik dalam mengisahkan segala hal yang berasal dari majelis 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu,

Saat hari Jum'at, 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu membaca surah An Nahl dari atas mimbar hingga ketika sampai pada ayat sajadah, dia turun dari mimbar lalu melakukan sujud tilawah. Maka orang-orang pun turut melakukan sujud. Kemudian pada waktu shalat Jum'at berikutnya dia membaca surat yang sama hingga ketika sampai pada ayat sajadah dia berkata: "Wahai sekalian manusia, kita telah membaca dan melewati ayat sajadah. Maka barangsiapa yang sujud, benarlah dia. Namun yang tidak melakukan sujud tidak ada dosa baginya." Dan 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu tidak melakukan sujud.

Nafi' menambahkan dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma: "Allah subhanahu wata'ala tidaklah mewajibkan sujud tilawah. Kecuali siapa yang mau silakan melakukannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi