HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

11. Jum'at

صحيح البخاري

/674 Chapter: Tentang Shalat Qashar dan Lama Waktu Yang Diperbolehkan Mengqashar Shalat
ما جاء في التقصير وكم يقيم حتى يقصر

1018

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١٠١٨: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَاصِمٍ وَحُصَيْنٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
Shahih Bukhari 1018: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari ['Ashim] dari [Hushain] dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menetap (dalam bepergian) selama sembilan belas hari dengan mengqashar (meringkas) shalat. Maka kami bila bepergian selama sembilan belas hari mengqashar shalat. Bila lebih dari itu, kami menyempurnakan shalat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi