HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

11. Jum'at

صحيح البخاري

/731 Chapter: Masjid Quba'
مسجد قباء

1117

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١١١٧: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ هُوَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ لَا يُصَلِّي مِنْ الضُّحَى إِلَّا فِي يَوْمَيْنِ يَوْمَ يَقْدَمُ بِمَكَّةَ فَإِنَّهُ كَانَ يَقْدَمُهَا ضُحًى فَيَطُوفُ بِالْبَيْتِ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَلْفَ الْمَقَامِ وَيَوْمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَإِنَّهُ كَانَ يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَرِهَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ حَتَّى يُصَلِّيَ فِيهِ قَالَ وَكَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُهُ رَاكِبًا وَمَاشِيًا قَالَ وَكَانَ يَقُولُ إِنَّمَا أَصْنَعُ كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يَصْنَعُونَ وَلَا أَمْنَعُ أَحَدًا أَنْ يُصَلِّيَ فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ غَيْرَ أَنْ لَا تَتَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا
Shahih Bukhari 1117: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia adalah Ad-Dawraqiy telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa

Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma tidak pernah mengerjakan shalat Dluha kecuali pada dua kali kesempatan (hari) yaitu hari ketika dia mengunjungi Makkah saat dia memasuki kota Makkah di waktu Dluha lalu dia melakukan thawaf di Al Bait (Ka'bah) kemudian shalat dua raka'at di belakang Maqam (Ibrahim) dan satunya lagi saat dia mengunjungi masjid Quba', yang dia mendatanginya pada hari Sabtu. Bila dia sudah memasukinya, maka dia enggan untuk keluar darinya hingga dia shalat terlebih dahulu di dalamnya. berkata: Nafi': "Dan Ibnu 'Umar menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengunjungi (masjid Quba') baik dengan berkendaraan ataupun berjalan kaki". berkata: Nafi': "Dan Ibnu 'Umar berkata: "Sesungguhnya aku mengerjakan yang demikian seperti aku melihat para sahabatku melakukannya, namun aku tidak melarang seseorangpun untuk mengerjakan shalat pada waktu kapanpun yang dia suka baik di waktu malam maupun siang hari, asalkan tidak bersamaan waktunya saat terbitnya matahari atau saat tenggelam".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi