HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

11. Jum'at

صحيح البخاري

/746 Chapter: Meludah dan Meniup Yang Diperbolehkan dalam Shalat
ما يجوز من البصاق والنفخ في الصلاة

1138

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١١٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى
Shahih Bukhari 1138: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: Aku mendengar [Qatadah] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seseorang sedang berdiri shalat, sesungguhnya dia sedang berhadapan dengan Rabnya, maka janganlah dia meludah ke arah depannya dan jangan pula ke arah kanannya tetapi lakukanlah ke arah kirinya dibawah kaki (kirinya)".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi