HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

12. Jenazah

صحيح البخاري

/835 Chapter: Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?
هل يخرج الميت من القبر واللحد لعلة

1265

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١٢٦٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
Shahih Bukhari 1265: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha'] dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata:

"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku namun kemudian perasaanku tidak enak hingga akhirnya aku keluarkan dan aku kuburkan dalam satu liang kubur kembali".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi