HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

14. Haji

صحيح البخاري

/1025 Chapter: Orang yang memberi syiar dan menganlungkan sesuatu pada hewan kurban di Dzul Hulaifah kemudian melakukan ihram
من أشعر وقلد بذي الحليفة ثم أحرم

1581

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١٥٨١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ
Shahih Bukhari 1581: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata:

"Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tanganku sendiri lalu Beliau mengikatnya, manandainya dan menyembelihnya. Maka apa-apa yang diharamkan setelah itu menjadi halal baginya".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi