1639
Sahih Bukhariصحيح البخاري ١٦٣٩: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ سَأَلُوا ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ امْرَأَةٍ طَافَتْ ثُمَّ حَاضَتْ قَالَ لَهُمْ تَنْفِرُ قَالُوا لَا نَأْخُذُ بِقَوْلِكَ وَنَدَعُ قَوْلَ زَيْدٍ قَالَ إِذَا قَدِمْتُمْ الْمَدِينَةَ فَسَلُوا فَقَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَسَأَلُوا فَكَانَ فِيمَنْ سَأَلُوا أُمُّ سُلَيْمٍ فَذَكَرَتْ حَدِيثَ صَفِيَّةَ
رَوَاهُ خَالِدٌ وَقَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ
Shahih Bukhari 1639: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] bahwa
Sebagian penduduk Madinah bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma tentang seorang wanita yang melaksanakan thawaf kemudian mengalami haidh. Dia berkata kepada mereka: "Dia boleh berangkat (pulang)." Mereka berkata: "Kami tidak mengambil pendapatmu namun kami mengambil pendapat Zaid." Ibnu 'Abbas berkata: "Jika kalian telah sampai di Madinah bertanyalah?" Ketika telah tiba di Madinah mereka bertanya dan diantara orang yang mereka tanya adalah Ummu Sulaim. Lalu Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah yang diriwayatkan oleh [Khalid] dan [Qatadah] dari 'Ikrimah.
Sebagian penduduk Madinah bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma tentang seorang wanita yang melaksanakan thawaf kemudian mengalami haidh. Dia berkata kepada mereka: "Dia boleh berangkat (pulang)." Mereka berkata: "Kami tidak mengambil pendapatmu namun kami mengambil pendapat Zaid." Ibnu 'Abbas berkata: "Jika kalian telah sampai di Madinah bertanyalah?" Ketika telah tiba di Madinah mereka bertanya dan diantara orang yang mereka tanya adalah Ummu Sulaim. Lalu Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah yang diriwayatkan oleh [Khalid] dan [Qatadah] dari 'Ikrimah.