"Janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya."
Sahih Bukhari: Hadith 1995
18. Jual Beli
صحيح البخاري
/1283 Chapter:
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya, sehingga
لا يبيع على بيع أخيه ولا يسوم على سوم أخيه حتى يأذن
1995
Sahih Bukhariصحيح البخاري ١٩٩٥: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ
Shahih Bukhari 1995: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya."
"Janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya."