HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

18. Jual Beli

صحيح البخاري

/1289 Chapter: Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing..
النهي للبائع أن لا يحفل الإبل والبقر والغنم وكل

2005

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٠٠٥: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُحَفَّلَةً فَرَدَّهَا فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُلَقَّى الْبُيُوعُ
Shahih Bukhari 2005: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] berkata: aku mendengar [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari 'Abdullah bin Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata:

Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi