HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

18. Jual Beli

صحيح البخاري

/1294 Chapter: Pendapat yang tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah
من كره أن يبيع حاضر لباد بأجر

2014

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٠١٤: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
Shahih Bukhari 2014: Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ali Al Hanafiy] dari ['Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang kota menjual untuk orang desa.

Hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi