HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

18. Jual Beli

صحيح البخاري

/1296 Chapter: Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar),
النهي عن تلقي الركبان وأن بيعه مردود

2019

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٠١٩: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنِي التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُحَفَّلَةً فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا قَالَ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ
Shahih Bukhari 2019: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada saya At Taimiy dari [Abu 'Utsman] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata:

Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi