HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

21. Al Ijarah (Sewa Menyewa dan Jasa)

صحيح البخاري

/1365 Chapter: Pendapatan tukang bekam
خراج الحجام

2117

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢١١٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ
Shahih Bukhari 2117: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah tukang bekamnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi