Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan kerjasama kepada orang Yahudi dari tanah khaibar agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat separuh hasilnya.
Dan bahwa Ibnu 'Umar menceritakan kepadanya bahwa ladang pertanian tersebut disewakan untuk sesuatu yang lain, yang disebutkan oleh Nafi', tapi aku lupa.
Dan bahwa [Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang pertanian (untuk usaha selain bercocok tanam). Dan berkata 'Ubaidullah dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar: Hingga akhirnya 'Umar mengusir mereka (orang Yahudi).