Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu 'Umar pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu 'Umar berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan."
Sahih Bukhari: Hadith 2174
24. Al Muzara'ah (Pertanian)
صحيح البخاري
/1405 Chapter:
Para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam saling menolong sesama mereka dalam bercocok tanam
ما كان من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يواسي بعضهم
2174
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢١٧٤: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ ثُمَّ حُدِّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى رَافِعٍ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّا كُنَّا نُكْرِي مَزَارِعَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا عَلَى الْأَرْبِعَاءِ وَبِشَيْءٍ مِنْ التِّبْنِ
Shahih Bukhari 2174: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu 'Umar pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu 'Umar berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan."
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu 'Umar pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu 'Umar berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan."