"Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."
Sahih Bukhari: Hadith 2182
25. Al Musaqah (Mengairi Tanaman)
صحيح البخاري
/1409 Chapter:
Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'
من قال إن صاحب الماء أحق بالماء حتى يروى
2182
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢١٨٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
Shahih Bukhari 2182: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."
"Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."