Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzabanah, yaitu menjual kurma masak dengan kurma mentah (barter) kecuali para pemilik 'Ariyah, yang Beliau mengijinkan mereka.
Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: dan [Ibnu Ishaq] berkata: telah menceritakan kapadaku [Busyair] seperti riwayat ini.