HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

27. Persengkataan

صحيح البخاري

/1443 Chapter: Orang yang menolak perkara orang yang gila dan bodoh, meskipun imam belum mengekangnya
من رد أمر السفيه والضعيف العقل وإن لم يكن حجر عليه

2238

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٢٣٨: حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ عَبْدًا لَهُ لَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَرَدَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَابْتَاعَهُ مِنْهُ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ
Shahih Bukhari 2238: Telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dza'bi] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari Jabir radliyallahu 'anhuma bahwa

Ada seseorang membebaskan budak miliknya padahal tidak ada harta baginya selain budak itu. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan kepadanya lalu di beli oleh Nu'aim bin An Nahham.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi