HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

30. Asy Syirkah (Perserikatan Usaha)

صحيح البخاري

/1506 Chapter: Berserikat dalam kepemilikan budak dan selainnya
الشركة في الرقيق

2321

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٣٢١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ قَدْرَ ثَمَنِهِ يُقَامُ قِيمَةَ عَدْلٍ وَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَّتَهُمْ وَيُخَلَّى سَبِيلُ الْمُعْتَقِ
Shahih Bukhari 2321: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang budak, maka ia berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak dibebaskan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi