HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

4. Wudlu

صحيح البخاري

/162 Chapter: Larangan berwudlu' menggunakan air perasan anggur atau sesuatu yang dapat memabukkan
لا يجوز الوضوء بالنبيذ ولا المسكر

235

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٣٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Shahih Bukhari 235: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi