Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah: "Ada seorang laki-laki minta izin masuk di rumah anda?" 'Aisyah berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan." Maka 'Aisyah berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".
Sahih Bukhari: Hadith 2452
34. Kesaksian
صحيح البخاري
/1578 Chapter:
Persaksian terhadap nasab, persusuan penuh dan kematian yang telah berlalu lama
الشهادة على الأنساب والرضاع المستفيض والموت القديم
2452
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢٤٥٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
Shahih Bukhari 2452: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah: "Ada seorang laki-laki minta izin masuk di rumah anda?" 'Aisyah berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan." Maka 'Aisyah berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah: "Ada seorang laki-laki minta izin masuk di rumah anda?" 'Aisyah berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan." Maka 'Aisyah berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".