"Tidak ada haq seorang muslim yang mempunyai suatu barang yang akan diwasiatkannya, ia bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya itu ditulis di sisinya."
Hadits ini diikuti pula oleh [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.