HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

37. Washiyat

صحيح البخاري

/1645 Chapter: Apakah pemberi wakaf boleh memanfaarkan (barang) wakaf
هل ينتفع الواقف بوقفه

2549

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٥٤٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ لَهُ ارْكَبْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الرَّابِعَةِ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ أَوْ وَيْحَكَ
Shahih Bukhari 2549: Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu!" Orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban." Maka Beliau mengulangi perintahnya untuk yang ketiga kalinya atau keempat: "Kendarailah unta itu, celaka kamu ini!"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi