HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

37. Washiyat

صحيح البخاري

/1656 Chapter: Jika satu jamaah mewakafkan tanah milik bersama
إذا أوقف جماعة أرضا مشاعا فهو جائز

2564

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٥٦٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Shahih Bukhari 2564: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami ['Abdul Warits] dari [Abu At-Tayyah] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai Bani An Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini!" Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan untuk Allah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi