HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

38. Jihad dan Penjelajahan

صحيح البخاري

/1748 Chapter: Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memecah senjata saat akan meninggal"
من لم ير كسر السلاح عند الموت

2696

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٦٩٦: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا سِلَاحَهُ وَبَغْلَةً بَيْضَاءَ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
Shahih Bukhari 2696: Telah bercerita kepada kami ['Amru bi 'Abbas] telah bercerita kepada kami 'Abdurrahman dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Al Harits] berkata:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan (harta warisan) kecuali pedang Beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan keledai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai shadaqah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi