"Bunuhlah ular-ular dan (terutama) bunuhlah ular belang (bergaris putih pada punggungnya) dan ular yang ekornya pendek (putus) karena kedua jenis ular ini dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran (janin)." 'Abdullah berkata: "Ketika aku mencari ular untuk membunuhnya, [Abu Lubabah] memanggilku: dan berkata: "Jangan kamu bunuh". Aku katakan: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membunuh ular-ular". Dia berkata: "Beliau setelah itu melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah, yaitu yang disebut al-'awamir (ular yang lama berdiam di rumah manusia)."
Dan 'Abdurrazaq berkata dari [Ma'mar]: "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku."
Hadits ini juga diikuti oleh [Yunus], [Ibnu 'Uyaynah], [Ishaq Al Kalbiy] dan [Az Zubaidiy]. Dan berkata [Shalih], [Ibnu Abi hafshah] dan [Ibnu Mujammi'] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari Ibnu 'Umar: "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku".