HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

8. Shalat

صحيح البخاري

/268 Chapter: Kafarat (tebusan) akibat membuang dahak di dalam masjid
كفارة البزاق في المسجد

398

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٣٩٨: حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Shahih Bukhari 398: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] berkata: aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Meludah di dalam Masjid adalah suatu dosa. Maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi