HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

8. Shalat

صحيح البخاري

/274 Chapter: Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid
القضاء واللعان في المسجد بين الرجال والنساء

405

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٤٠٥: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ
Shahih Bukhari 405: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sahal bin Sa'd], bahwa

Ada seorang laki-laki datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama isterinya? apakah boleh membunuhnya?". Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksikannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi