Aku adalah seorang pandai besi di Makkah, dan aku membuatkan sebilah pedang untuk Al Ash bin Wa'il As Sahmi. Tatkala aku mendatanginya untuk menagih bayarannya, dia berkata: "Aku tidak akan membayarkannya sampai kamu mendustakan Muhammad." Khabab berkata: "Demi Allah, aku tidak akan mendustakan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sampai kamu dimatikan Allah kemudian kamu dibangkitkan kembali." Al Ash bin Wa'il berkata: "Kalau begitu tunggulah sampai aku mati dan dibangkitkan kembali hingga aku diberi harta dan anak, maka aku akan membayarmu". Maka Allah menurunkan ayat: {Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan: "Pasti aku akan diberi harta dan anak. Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah?}. (QS. Maryam: 77-78).
Khabab berkata: Yaitu ikatan janji. Namun [Al Asyja'i] tidak menyebutkan lafazh 'saif' (pedang) dan 'Mautsiq' (perjanjian).