Seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita Anshar itu pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu, lalu ia berkata: "Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Maka beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya)."
Sahih Bukhari: Hadith 4806
47. Nikah
صحيح البخاري
/2632 Chapter:
Tidak mentaati suami dalam kemaksiatan
لا تطيع المرأة زوجها في معصية
4806
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٤٨٠٦: حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ هُوَ ابْنُ مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ زَوَّجَتْ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ فِي شَعَرِهَا فَقَالَ لَا إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلَاتُ
Shahih Bukhari 4806: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyyah] dari ['Aisyah] bahwa
Seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita Anshar itu pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu, lalu ia berkata: "Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Maka beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya)."
Seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita Anshar itu pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu, lalu ia berkata: "Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Maka beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya)."