HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

47. Nikah

صحيح البخاري

/2632 Chapter: Tidak mentaati suami dalam kemaksiatan
لا تطيع المرأة زوجها في معصية

4806

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٤٨٠٦: حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ هُوَ ابْنُ مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ زَوَّجَتْ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ فِي شَعَرِهَا فَقَالَ لَا إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلَاتُ
Shahih Bukhari 4806: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyyah] dari ['Aisyah] bahwa

Seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita Anshar itu pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu, lalu ia berkata: "Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Maka beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi